JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar kegiatan rutin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jum’at (2/2/2024).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, MH, Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat, SIK, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Renza Maisetyo, dan mewakili Pengadilan Negeri Jeneponto Theoders.

Turut hadir Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hamka Mukhtar, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Kasi Datun Abdillah Zikri Natsir, dan sejumlah pegawai Kejari Jeneponto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, MH, MH menjelaskan, kegiatan ini diatur berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP serta putusan pengadilan tingkat akhir.

Rakyat News
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Jeneponto

Kajari Susanto menerangkan, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkotika, pencabulan anak dan pengancaman.

Pemusnahan ini melibatkan 7 perkara yang terdiri dari 3 perkara narkotika, dan 4 perkara tindak pidana lainnya.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sekitar 20,7269 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan, seperti pencampuran alkohol pada sabu yang akan dimusnahkan menggunakan blender sebelum dimasukkan ke dalam tungku pembakaran,” jelas Kajari Susanto, di Kantor Kejari Jeneponto, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, barang bukti seperti busur, panah, badi, pakaian, tas, plastik, bong hisab plastik, kertas, barang elektronik, dan timbangan dihancurkan dan dibakar hingga menjadi abu, serta dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jeneponto Hamka Muchtar, mengatakan, kegiatan pemusnahan bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dengan menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan lagi, pungkasnya. (*)