MAKASSAR– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018, Senin (26/2/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka berinisial JBB (57 tahun) ditangkap di kediamannya di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. JBB merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Penangkapan JBB merupakan hasil kerja sama Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

“Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

JBB diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).

Saat ini, JBB dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Soetarmi.

Penangkapan JBB merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)

YouTube player