MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi bantuan pengadaan bibit sapi di Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/6/2024).

Kedua terdakwa tersebut yakni Aldian Escobar Ahmad dan Mattewakkang Abubakar. Sidang berlangsung secara daring dimulai pukul pukul 16.00 Wita dan selesai Pukul 16.50 Wita, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron dan Arief Agus Nindito.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto yakni Fathir Bakkarang, SH.

Majelis hakim membacakan putusan vonis kepada terdakwa Aldian Escobar Ahmad berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.012.371.600.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Kemudian jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mattewakkang Abubakar di pidana selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selanjutnya hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Mattewakkang Abubakar berupa uang pengganti sebesar Rp. 67.500.000.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (*)