MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero),” di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dan dihadiri oleh GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel.

Selain itu, hadir pula Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.

GM PLN UID Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai Upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rakyat News

Kemudian tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil, dimana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.

Diakhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.