Oleh karena itu, tambah SYL, dakwaan dan tuntutan yang mendasarkan pada keterangan saksi-saksi yang tidak masuk akal dan tidak dapat dipercaya karena tidak benar tersebut berdasarkan Pasal 185 ayat (6) KUHAP seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan dirinya.

YouTube player