RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggeledah rumah Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK yang dipimpin Rossa pada Rabu (3/7/2024) itu, melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” ujar Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Johannes mengatakan Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam. Ia mengklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia.

Johannes menambahkan, ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan Rossa kepada Donny. Hal inilah yang turut dilaporkan kepada Dewas KPK.

“Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: ‘Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicara apa adanya terkait perkara Harun Masiku ini’,” ucap Johannes.