“Terkait adanya pernyataan oleh pihak PT Maswindo Dwi Area yang mendapat petunjuk dari satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu untuk segera membayarkan ganti rugi lahan itu pihak BPN tidak tahu menahu, karena bukan kewenangannya terkait ganti rugi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu yang juga anggota tim percepatan investasi Kabupaten Luwu mengatakan bahwa satgas telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah antara masyarakat penggarap dan PT Maswindo Dwi Area di Desa Boneposi setelah menyelesaikan kasus di Desa Rante Balla.

“Adapun permasalahan yang timbul di Desa Boneposi maupun di Desa Rante balla selama belum ada pembayaran ganti rugi dari PT Maswindo Dwi Area, akan di mediasi oleh satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu, sementara apa bila warga sudah menerima pembayaran ganti rugi dan timbul konflik silahkan ajukan gugatan ke pengadilan agar jelas secara hukumnya,” terangnya.

Sementara itu, Humas PT Maswindo Dwi Area, Putri, menjelaskan bahwa kabar yang menyebutkan adanya kesalahan pembayaran kepada orang yang tidak berhak adalah tidak benar atau hoax.

“Kami selalu membayar kepada yang berhak, dan kami membayarkan berdasarkan dokumen surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa baik di Boneposi maupun Rante Balla, sedangkan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat kami akan cek di Kantor BPN Kabupaten Luwu,” bebernya.

Mengenai peta pembebasan lahan PT Maswindo Dwi Area yang beredar, Putri menegaskan jika dirinya enggan memberikan penjelasan karena bukanlah kewenangannya.

PENULIS: HARIS