Cerita Awal Mula Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Untuk Bebaskan Anaknya
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Singkatnya, Meirizka setuju dengan biaya yang diajukan oleh Lisa untuk menangani kasus tersebut. Awalnya, Meirizka memberikan Rp 1,5 miliar secara bertahap.
Qohar menyebutkan ada biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat dan diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk memberi suap kepada hakim mencapai Rp 3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Maka, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap untuk mendapatkan putusan bebas bagi Ronald Tannur. Mereka adalah:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Tinggalkan Balasan