RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan bahwa terdapat jeda selama empat hari dalam permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri yang diajukan oleh KPK kepada Harun Masiku.

Jeda empat hari tersebut dianggap penting karena membantu dalam menghilangkan jejak Harun Masiku yang telah menjadi buron selama hampir lima tahun.

Ronny diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan terkait pencarian Harun Masiku bersama tersangka Hasto Kristiyanto pada Jumat (3/1).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa pemeriksaan terhadap Ronny merupakan langkah dari penyidik KPK untuk menyelidiki dugaan perintangan yang dilakukan Harun sejak tahap awal.

“Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk mencari ke titik nol titik di mana Harun Masiku menghilang yaitu dari data lintasan imigrasi. Ini krusial mengapa Harun Masiku tidak ditangkap,” kata Yudi, dikutip dari detikcom, Sabtu (4/1/2025).

Yudi menyoroti bahwa peran Ronny sebagai Dirjen Imigrasi saat kasus tersebut mencuat sangat penting untuk memahami mengapa sulitnya mendeteksi keberadaan Harun sejak akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Yudi juga menekankan pengakuan Ronny bahwa KPK baru meminta pencegahan terhadap Harun Masiku kepada Imigrasi pada 13 Januari 2020.

Harun Masiku resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Artinya, larangan bepergian ke luar negeri kepada Harun diberlakukan empat hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ketika misalnya KPK baru beberapa hari kemudian melakukan pencegahan tentu Imigrasi sesuai dengan surat KPK pencegahannya. Jadi jeda beberapa hari ini tentu menjadi ruang kosong yang harus ditelusuri penyidik saat ini di bawah AKBP Rossa dan pimpinan KPK yang baru untuk melihat sejauh mana kaburnya Harun Masiku, keterlibatan orang-orang yang terkait punya kewenangan di sana,” kata Yudi.

YouTube player