MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Tim Hukum yang mewakili Fatmawati Sultan Kaya, yaitu Akhmad Rianto dan Partners, mengeluarkan pernyataan resmi terkait eksekusi putusan kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmawati Azis, SH, MH, terhadap klien mereka tidak sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak sesuai,” ungkapnya di Makassar, 18 Februari 2025

Menurut tokoh partai Buruh tersebut, kasus ini bermula dari perkara perdata yang melibatkan Fatmawati Sultan Kaya dalam jual beli rumah di Perumahan Puri Diva Istambul sekitar 4 tahun lalu

Rumah tersebut dibeli oleh Subaedah dengan harga Rp. 3.000.000.000, namun baru dibayar Rp. 2.000.000.000 dan belum dilunasi. Pembayaran tersebut dilakukan melalui kuitansi yang, dalam penulisannya, terdapat kesalahan alamat rumah. Kesalahan penulisan alamat ini menjadi pokok permasalahan yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut ke ranah pidana.

Menurutnya, meskipun hal tersebut merupakan kesalahan administratif yang tidak substansial, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan dakwaan penipuan. Fatmawati dijatuhi hukuman pidana atas tuduhan penipuan terkait kesalahan penulisan alamat dalam kuitansi jual beli.

Menurut Rianto, Dalam perjalanan peradilan, Fatmawati dan pihak pelapor, Subaedah, sepakat untuk melakukan perdamaian pada Juni 2024.

“Perdamaian ini semestinya menjadi dasar untuk melakukan restoratif justice, yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara ini tanpa harus melalui proses pidana lebih lanjut,” ungkap Rianto

Namun, Jaksa Penuntut Umum justru mengajukan banding dan kasasi, meskipun sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Tim Hukum Fatmawati menilai bahwa seharusnya jaksa lebih mengedepankan pendekatan restoratif, mengingat kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

YouTube player