Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Jaksa Rahmawati Azis, diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah eksekusi yang mereka ambil. Tim Hukum Fatmawati meminta agar keputusan ini segera ditinjau oleh pengawas kejaksaan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum lebih lanjut.

Menurut Rianto, tindakan ini juga berpotensi menjadi yurisprudensi yang dapat berdampak pada penegakan hukum di masa depan, khususnya terkait dengan jual beli rumah dan masalah administratif dalam kuitansi yang dapat berujung pada pidana, meskipun tidak ada niat jahat atau penipuan.

Tim Hukum Fatmawati mengingatkan bahwa hukum pidana hadir untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan yang tidak adil atau kesewenang-wenangan. Mereka mengingatkan Kejaksaan Negeri Makassar untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak terpidana dijaga dengan baik.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Hukum Fatmawati mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan jelas dan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, Kejari Makassar yang dihubungi melalui Kasi Intel Ardiyansyah belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (Uki Ruknuddin)

YouTube player