Komnas HAM: Oknum TNI AL Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Juwita
Komnas HAM mengungkapkan bahwa korban sempat menyampaikan pengakuan mengenai dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan hasil visum terhadap jenazah korban yang menunjukkan adanya bukti-bukti pendukung.
“Fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju,” ujar Uli.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan perlunya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Hal ini didasarkan pada fakta adanya selang waktu selama 16 menit yang menggambarkan pergerakan terdakwa setelah mengeksekusi korban.
Komnas HAM turut mendorong agar Majelis Hakim dapat menangani dan memutus perkara ini secara adil, tidak berpihak, serta berdasarkan prinsip keadilan yang menghindari praktik victim blaming dan menggunakan perspektif gender.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan putusan yang mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak asasi manusia.
“Menetapkan keluarga korban memperoleh kompensasi dan atau restitusi dari terdakwa sebagai akibat dari tindak pidana terhadap korban,” ujar Uli.
Komnas HAM turut mendorong agar Majelis Hakim dapat menangani dan memutus perkara ini secara adil, tidak berpihak, serta berdasarkan prinsip keadilan yang menghindari praktik victim blaming dan menggunakan perspektif gender.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan putusan yang mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak asasi manusia.
“Hal ini untuk menjamin pemenuhan hak atas keadilan terhadap korban dan keluarga,” ujar Uli.

Tinggalkan Balasan