Sementara itu, di luar penanganan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama mereka adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

YouTube player