RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mertua mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 8 Juni 2023 kemarin terkait transaksi keuangan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

“Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.com.

KPK diketahui sudah menggeledah rumah Kamariah yang berada di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Selasa, 6 Juni lalu dan menyita bukti elektronik diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam termasuk sebuah ruko tertutup dan mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

Pada proses penyidikan kemarin, KPK turut memeriksa lima saksi lain di Polresta Barelang, Kota Batam. Para saksi tersebut atas nama Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy dan Hasyim selaku wiraswasta serta Rony Faslah (karyawan swasta).

“Para saksi dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka [Andhi Pramono],” kata Ali.

Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).