Meski begitu, Yasonna Laoly tetap menyakini kedepan ada perubahan undang-undang mengenai hal itu.

“Dengan semakin maju dunia, global mungkin itu terjadi mungkin pemerintahan yang akan datang,” ujarnya.

Mungkin juga, Yasonna Laoly menilai dengan mempunyai izin tinggal sementara dapat di jadikan sebagai dasar permohonan untuk meningkatkan penetapan sebagai warga negara Indonesia.