RAKYAT.NEWS, AMSTERDAM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menjelaskan alasan teknis dirinya mengeluarkan keputusan Menteri bagi eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda khususnya dalam bidang kewarganegaraan dan keimigrasian.

Menurutnya, keputusan dimaksud guna memberikan fasilitas keimigrasian bagi korban pelanggaran HAM berat pada peristiwa era 65-66 tersebut.

Yasonna Laoly mengaku pemerintah Indonesia sangat mengetahui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda telah berjuang mencari suaka politik menjadi warga negara.

“Saya kira baru kali ini, melalui kebijakan bapak Presiden Jokowi, Untuk datang mendengar keinginan bapak dan ibu,” kutip, Yasona Laoly dalam Zoom Meet dalam agenda pertemuan dengan Menkopolhukam RI beserta Korban Pelanggaran HAM yang berat di Luar Negeri di Amsterdam, Minggu (27/08/2023).

Dengan demikian, Kementerian Hukum dan Ham akan memfasilitasi semua terkait keimigrasian eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda tanpa dipungut biaya.

“Kalau bapak ibu ingin kembali ke Indonesia, apakah sementara atau mau beberapa waktu, apa 5, 6 tahun akan berikan fasilitas keimigrasian PNBP 0%, artinya gak perlu bayar biar negara tanggung itu, ” ujar, Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly juga menjelaskan eks Mahasiswa Ikatan Dinas dapat masuk melalui Multiple Visit Visa dengan masa waktu tenggang lima tahun hingga berkali-kali.Bahkan, dapat di tingkatkan menjadi status izin tinggal sementra dengan tanpa biaya apapun.

“Saya sudah menyurati Kementrian Keuangan dan bisa kita lakukan,” terang dia.

Akan tetapi, Yasonna Yaoly menegaskan bagi eks Mahasiswa Ikatan Dinas belum dapat menjadi warga negara Indoensia seutuhnya karena masih terbentur dengan Undang-undang yang ada.

“Masih perdebatan panjang di Parlemen, karena bukan hanya pihak Pemerintah saja tapi DPR RI perlu membahas,” tandas Yasonna Laoly.