BARRU, RAKYAT NEWS– Kembali bergulir kasus sengketa lahan tanah Seetifikat Hak Milik (SHM 001 Siawung Barru atas nama Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) di Pengadilan negeri Barru dalam penyerahan surat pembuktian penggugat terhadap tergugat dan digugat.

Majelis Hakim meminta para penggugat tergugat dan digugat untuk masing-masing menyerahkan masing-masing objek surat perkara sengketa lahan tanah SHM 001 Siawung di kabupaten Barru, Kamis (12/09/2021).

Bahwa hal tersebut terungkap pada sidang pengajuan pembuktian surat pada hari kami tanggal 5 Agustus 2021, di Pengadilan Negeri Barru bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT.SBM yaitu P.1 sampai P.24 tidak satupun bukti surat yang memiliki legalitas hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Prihal kepemilikan sebidang tanah, tutur Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.

Lanjutnya lagi dijelaskan bahwa dalam Undang- Undang Pokok Agraria sangat jelas menjelaskan sebuah kepemilikan hak atas sebidang tanah, harus terbuktikan dengan adanya Serfitikat Hak Milik ( SHM )), tegas Kuasa Hukum tergugat 1 Burhan Kamma Marausa, SH.MH, yang didampingi para tiem Kuasa Hukum tergugat 1 Ir.H.Riumanto Mansyur Effendy.

Kemudian, Kuasa Hukum tergugat 1 bersama timnya tersebut menyatakan dalam persidangan penggugat ( PT.SBM ) tidak mengajukan sertifikat hak milik, artinya apa? jika kita berangkat dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang pokok agrarian perihal kepemilikan tanah, maka SANGAT TERANG BENDERANG bagi kita semuanya JIKA TANAH YANG DISENGKETAKAN OLEH PENGGUGAT YAITU PT.SEMEN BOSOWA MAROS, BUKAN TANAH MILIKNYA, AKAN TETAPI TANAH MILIK KLIEN KAMI YAITU IR.H.RUSMANTO EFFENDY.

Hal tersebut terbuktikan jika sebidang tanah yang disengketakan oleh penggugat PT.SBM telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama klien Kami Ir.H.Rusmanto Effendy, dengan nomor SHM :01 / siawung tahun 1995, sehingga sangat pantaslah dan berdasarkan Hukum jika Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Barru menolak permohon Penggugat PT.SBM, dengan pertimbangan :

YouTube player