1. Tanah objek sengketa telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama Tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Manyur Effendy. Nomor : 01 / Siawung dengan Surat Ukur Nomor : 21 / 1995
2. Sertifikat tersebut terdaftar sebagaimana dalam SKPT Nomor : 10 / SKPT / 73.11 / 2015.
3. Telah dilakukan identifikasi lapangan bersama antara pemilik sertifikat atas nama Bapak Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, pihak BPN Kabupatan Barru,Cq. Petugas Ukur atas nama Bapak Ganjar dan dari Pihak Polres atas nama Bapak Brigpol Hasbi, yang menunjukkan jika tanah yang disengketakan oleh penggugat adalah hak milik tergugat 1.
4. Adanya keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membatalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan
5. Adanya keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020 tertanggal 00 Oktober 2020.

Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ( PT.BSM ) oleh Pihak BPN Kanwil Propinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat PT.SBM saat ini bukan tanah miliknya akan tetapi tanah milik klien kami yaitu lelaki Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy apalagi fakta hukumnya dalam pembuktian bukti surat dalam persidangan tadi, penggugat tidak dapat mengajukan bukti hukum atas kepemilkan tanah yang disengketan oleh penggugat, sedangkan klien kami tadi dalam persidangan dapat mengajukan sertifikat hak milik atas objek yang disengketakan oleh penggugat ( PT.BSM ) demikian juga BPN Kabupaten Barru selaku turut tergugat juga menghadirkan bukti surat berupa buku tanah, atas nama klien kami, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendi, tutupnya dengan tegas.(RUD/EML)

YouTube player