Lanjut pada tahun 2020 kemarin objek sengketa lahan SHM 001 lahan kembali lagi dilakukan gelar perkara memperlihatkan bukti-bukti ke pihak kanwil provinsi Sulsel dan menolak lagi permohonan PT. SBM sehingga dialihkan ke gugatan perdata.

Jadi dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru menegaskan fakta hukumnya bahwa Penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) tidak memiliki legalitas dalan melakukan gugatan objek yang disengketakan.

Harusnya dan layaknya penggugat PT.Semen Bosowa Maros melakukan gugatan kepada Hj.Andi Norma dikarenakan Penggugat melakukan transaksi dengan dasar sebuah putusan bukan berdasarkan sertifkat hak milik, dan teman teman wartawan harus tahu, jika putusan yang diajukan oleh penggugat PT. Semen Bosowa Maros ( PT. BSW ) sebagai bukti surat tak satupun dalam amar putusan tersebut menyebutkan jika objek yang disengketakan oleh penggugat saat ini, bagian dari pada putusan tersebut mulai putusan tingkat PN Negeri Barru, putusan PT.Makassar dan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dengan fakta hukum tersebut jika penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) sangat salah melakukan gugatan kepada klien kami tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, karena tidak memiliki legalitas hukum, atas apa yang digugat.

Selaku Kuasa Hukum teim tergugat 1 Ir.H.rusmanto Mansyur Effendy lalu apa yang saudara dapat simpulkan atas sidang pemeriksaan surat tadi , kalua saya ditanya apa yang dapat saya simpulkan atas sidang pemeriksaan sidang pembuk,tian surat, maka kami sangat jelas dapat menyimpulkan :

Penggugat PT.Semen Bosowa salah melakukan gugatan kepada Klien kami tergugat 1 Ir.H.rusmanto Mansyur Effendy , dikarenakan tanah yang disengketan oleh Penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) telah memiliki legalitas Hukum berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01 / Siawung tahun 1995.

YouTube player