PT. Semen Bosowa Maros Dinilai Salah Dalam Menggugat Ke SHM 001 Siawung Barru
Penggugat tidak memiliki legalitas hukum fakta hukumnya dalam sidang pembuktian bukti surat penggugat tidak memilik seritifkat hak milik atas objek yang disengketakan saat ini ,jangankan sertifikat hak milik ,akta jual ( AJB ) pun penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) tidak miliki atas objek yang sengketakan dan yang digugatnya saat ini.
Harusnya yang melakukan gugatan kepada tergugat 1 adalah turut tergugat yaitu Hj.Andi Norma bukan penggugat PT.Semen Bosowa Maros, karena putusan tersebut putusan antar Hj. Andi Norma melawan Hj.Aminah, bukan PT.( PT.BSM ) dengan Hj.Aminah.sehingga atas fakta hukum tersebut PT.SEMEN BOSOWA MAROS ( PT.SBM ) salah melakukan gugatan terhadap klien kami tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Mansyur Effebndy.
Kami perlu jelaskan kepada teman teman wartawan jika gugatan yang diajukan oleh Hj.Andi Norma kepada Hj.Aminah pada tahun 2002 sedang sertifikat hak milik atas objek yang disengketakan olek penggugat saat ini PT. SEMEN BOSOWA MAROS ( PT.BSM ) telah ada sejak tahun 1995.
Sehingga terindikasi jika Pengugat PT.SEMEN BOSOWA MAROS ( PT.SBM ) tidak membeli tanah yang saat ini disengketakan akan tetapi membeli sebuah putusan dimana putusan tersebut tidak masuk dalam bagian objek yang disengketakan penggugat PT.SEMEN BOSOWA ( PT.BSM ) saat ini.
Dan jika bisa kami menyarankan , penggugat PT.Semen Bosowa Maros, melakukan gugatan kepada Hj.Andi Norma dikarenakan PT.SEMEN BOSOWA MAROS ( PT,BSM ) bertranksi kepada Hj.Andi Norma, dimana objek yang disengketakan saat ini adalah objek yang telah memiliki legalitas hukum berupa sertifkat hak milik nomor : 01 / Siawung atas nama klien kami Ir.H.rusmanto Mansyur Effendy
Bahwa satu hal lagi yang perlu kami sampaikan kepada teman-teman wartawan jika Hj.Andi Norma bukanlah satu- satunya ahli waris itu berdasarkan dengan adanya putusan Pengadilan Agama Kabupaten Barru, berdasarkan Penetapan Nomor ; 141 /1988 ( sebagaimana bukti surat T.I-7. ) dan itu dikuatkan dengan putusan Peninjaun Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 677PK / PDT /2008tertanggal 22 Oktober 2000, yang menolak permohonan Peninjaun kembali ( PK ) Hj.Andi Norma selaku Pemohon Peninjauan Kembali ( PK ) jika Hj,Andi Norma adalah satu satunya ahli waris,
Tinggalkan Balasan