Ia menjelaskan, dalam aturan Undang-undang Pers yang merupakan Lex Spesialis dan telah diatur mekanisme dalam hal sengketa Pers termasuk hak tolak di pasal 4. Sebab, kaitannya antara narasumber dengan jurnalis sangat kuat. Tujuannya adalah demi melindungi sumber informasi atau narasumbernya.

Ia menekankan pekerja jurnalis dalam menjalankan profesinya telah dilindungi Undang-undang termasuk tidak memberikan keterangan maupun berhak menolak memberi keterangan kepada siapapun demi menjaga dan melindungi narasumbernya.

Firmansyah atau akrab disapa Charlie ini menuturkan, dalam proses klarifikasi itu ada empat pertanyaan kepada kliennya, namun pada kesimpulannya menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa. Hal ini juga merujuk pada pedoman Dewan Pers nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Perkara Jurnalistik.

“Ada juga Peraturan Dewan Pers tahun 2007 bahwa wartawan atau pekerja jurnalis berhak menolak memberikan keterangan dengan tujuan perlindungan atas narasumber. Hal ini berkaitan dengan pemberitaan. Jadi klien kami bukan terlapor melainkan saksi, dan kami tegaskan menolak memberikan keterangan,” kata Charlie.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim KAJ Sulsel, Haeril menyatakan pihaknya terus mengawal upaya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi pers. Dalam proses klarifikasi itu ada hak media ataupun wartawan berhak menolak memberikan keterangan karena itu sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-undang Pers maupun Pedoman Dewan Pers.

“Soal itu ada Undang-undang pers yang berlaku, jika ada masalah terkait karya jurnalis maka sejatinya mekanismenya harus melalui Dewan Pers. Dan kemudian ada juga terkait dengan MoU bersama Kapolri dan Dewan Pers. Mestinya harus melalui mekanisme tersebut,” katanya.

KAJ merupakan koalisi organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makadsar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel bersama LBH Pers Makassar.