RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendampingi Pempinan Redaksi (Pemred) Herald.id, Suhandi untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi Subdit Unit V Satreskrim Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan kasus Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kantor Polrestabes Makassar, pada Kamis (25/1/2024).

Dalam proses klarifikasi tersebut LBH Pers Makassar yang turut mendampingi menyatakan menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa pihak LBH Pers mengatakan pihaknya mendampingi kliennya tetap menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

Tim Penasihat Hukum LBH Makassar, Firmansyah menyatakan di awal proses klarifikasi tersebut pihaknya menanyakan perihal undangan klarifikasi tersebut. Sebab, dalam udangan tersebut tidak sebutkan peristiwa apa sehingga klien kami harus melakukan klarifikasi.

“Klien kami dipanggil klarifikasi kemudian pihak penyidik menyampaikan perihal laporan pengaduan dari eks Staf Khusus Gubernur yang merasa dirugikan oleh terlapor diketahui adalah narasumber dalam pemberitaan tersebut,” katanya kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan Hasanuddin Taibien selaku mantan Staf Khusus eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang keberatan terhadap pemberitaan melalui konferensi pers dengan diduga mencemarkan nama baiknya oleh terlapor Aruddini mengenai kebijakan gubernur memutasi dan tidak memberikan jabatan alias non job kepada puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

“Kami pertanyakan tadi perihal pemanggilan polisi terhadap klien kami berkaitan ada laporan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dan menjadikannya saksi. Atas nama hukum klien kami berhak menolak untuk tidak memberikan keterangan sesuai yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999,” ucap Firmansyah.