Buntut SPG Tewas Akibat Aborsi, Teman Pelaku Terseret Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum!
MAKASSAR – Kisah asmara berujung petaka, buntut tewasnya Sales Promotion Girls (SPG) akibat aborsi di Makassar pada Oktober 2023 lalu.
Kini Polisi Polrestabes Makassar. menetapkan 2 orang tersangka, yaitu MRS Pacar Korban sebagai Pelaku utama dan CKR sebagai Teman wanita Pelaku yang turut membantu, ikut terseret menjadi salah satu tersangka.
Kini kasus tewasnya SPG berinisial RML (26) tersebut telah masuk ke persidangan.
Hal ini membuat kuasa Hukum (CKR) angkat suara menuntut keadilan.
Berikut pernyataan Kuasa Hukum yang dihimpun tim pemberitaan, saat jumpa pers di salah satu Cafe di jalan Kakatua Makassar, Sabtu 16 Maret 2024.
Kuasa Hukum (CKR) Resky Canser Putra SH. M. Kum mengungkapkan “Terdapat beberapa fakta serta pengakuan CKR (34), bahwa pertemanan dengan korban RML hanya berkisar sekitar empat bulan,”
“Kasus ini berawal dari Pacar korban MRS (26) yang pada bulan oktober 2023, meminta CKR untuk datang ke kost RML yang berada di sekitaran jalan manuruki kota Makassar,” ungkap Resky.
“Hal tersebut disanggupi oleh CKR tapi dengan catatan setelah pulang dari tempat kerjanya di salah satu Mall di kota Makassar,” jelasnya.
“Setibanya di rumah kost tersebut sekitar jam 15.00 wita , MRS yang tak lain adalah pacar korban RML menceritakan perihal yang mereka alami berdua kepada CKR,” tambahnya.
Korban pun meminta tolong kepada CKR agar mengaku sebagai sepupu korban apabila dokter meneleponnya, dengan harapan MRS bisa mendapatkan obat penggugur janin tersebut (aborsi). Red. Imbuhnya.
“Setelah menerima telepon dari oknum yang mengaku seorang dokter, korban lantas menyerahkan handphonenya kepada CKR agar mengiyakan dirinya sebagai sepupu korban'” lanjut Resky.
Tinggalkan Balasan