Buntut SPG Tewas Akibat Aborsi, Teman Pelaku Terseret Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum!
“Selain itu pula pihak Kepolisian meminta dirinya selaku kuasa hukum dari CKR untuk menghubungi keluarga korban, akan tetapi setiap di hubungi via seluler tidak satupun yang meresponnya,” imbuhnya.
Upaya hukum berupa penangguhan penahanan kepada klient nya CKR di rasa cukup tepat, bahkan menurut resky, orang tua pelaku SMR sempat menghubungi dirinya agar diberikan bantuan kepada anaknya SMR agar bisa dilakukan penangguhan penahanan.
Akan tetapi permintaan itu di tolak dengan alasan bahwa SMR adalah pelaku yang melakukan aborsi dan permintaan pelaku sendiri kepada korban melakukan aborsi serta obat yang dibelinya dari uang pelaku sendiri.
“Sewaktu di konfirmasi tentang adanya perdamaian yang dilakukan pihak keluarga korban RML dan pelaku SMR, kami kuasa hukum CKR sangat menyayangkan hal tersebut, karena tidak dilakukan di depan penyidik tetapi di tempat lain dan diluar kantor kepolisian,” ujarnya.
Bahkan menurut kuasa hukum CKR “Hal tersebut tidak menghormati proses hukum yang berjalan apalagi dengan hanya memperlihatkan surat pernyataan kedua belah pihak kepada penyidik, terlebih lagi dengan status pelaku yang telah p21 dan telah berada di kejaksaan,” tandasnya. (A. AR. Rakhmansya Iskandar)
Tinggalkan Balasan