Buntut SPG Tewas Akibat Aborsi, Teman Pelaku Terseret Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum!
“Setelah itu korban melanjutkan pembicaraannya via handphone ke dokter tersebut tanpa menjawab apa dan maksud korban menyuruh dirinya sebagai keluarganya (sepupu red),”
“Bahkan CKR membantah opini yang beredar dipemberitaan selama ini jika dirinya terlibat, beber Resky.
Lanjut Resky “Setelah pertemuan tersebut MRS segera mengambil dan menebus obat yang dimaksud di salah satu apotik.”
“Setelah mendapatkan obat penggugur janin inilah, korban RML menanyakan cara penggunaannya kepada MRS yang tak lain pacar korban sendiri dengan cara diminum dan dimasukkan kedalam alat kelamin korban dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Korban RML yang bekerja sebagai SPG di salah satu cafe di jalan Nusantara Makassar ini, seperti biasa melakukan aktifitas kerjanya.
Sekitar pukul 4.30 Wita jelang subuh korban mengalami kelainan di tempat kerjanya dan dibawa kerumah sakit oleh SMR untuk mendapatkan pertolongan.
Namun naas nasib berkata lain korban RML tidak dapat diselamatkan.
CKR mendapatkan telepon dari MRS yang tak lain adalah pacar korban di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar dan mengabarkan jika korban RML berada dirumah sakit dan telah meninggal dunia lewat percakapan telepon.
Mendengar kabar tersebut CKR bergegas ke rumah sakit, setibanya disana korban telah meninggal dan alhasil SMR meminta tolong ke CKR agar bisa menghubungi keluarga korban di kabupaten Takalar saat itu juga.
Kuasa hukum (CKR) Resky Cancer Putra sangat menyayangkan client nya di jadikan tersangka karna secara notabene clientnya tidak mengerti dan sangat tidak mengetahui perihal aborsi tersebut.
“Justru dari hasil laboratorium yang dilakukan pihak Kepolisian di temukan bahwa korban meninggal bukan dikarenakan akibat konsumsi obat penggugur janin melainkan terjadi over dosis dan ditemukan cairan sejenis minyak,” kata Resky selaku Kuasa Hukum
Tinggalkan Balasan