Escobar Terdakwa Korupsi Sapi Divonis 6 Tahun, Denda Rp500 juta dan Uang Pengganti Rp1 M
Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (*)
Tim Redaksi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Tim Pegasus Reskrim Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pengancaman
Aksi Pemalakan Terekam CCTV, Pelaku Ancam Acak-Acak Dagangan Pedagang
Terkini
7 Temuan Mitos dan Realitas Riset Aksi Cegah Perkawinan Anak, Jadi Pesan Penting
Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Gelar Management Patrol di Gardu Induk Punagaya
Peran Strategis Diskominfo Makassar Antar Pemkot ke Predikat Informatif







Tinggalkan Balasan