Escobar Terdakwa Korupsi Sapi Divonis 6 Tahun, Denda Rp500 juta dan Uang Pengganti Rp1 M
Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (*)
Tim Redaksi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Aksi Pemalakan Terekam CCTV, Pelaku Ancam Acak-Acak Dagangan Pedagang
Polsek Tamalanrea Gerak Cepat Tangani Laporan Keributan di Perdos Unhas
Terkini
Jusuf Kalla Paparkan Jalan Baru Ekonomi Indonesia di Sarasehan FEB Unhas
Sarasehan Ekonomi IKAIE Unhas, Rektor Wacanakan Rekonstruksi Strategi Pembangunan
Pelindo Pastikan 63 Terminal Penumpang Siap Sambut Nataru 2025/2026
Kolaborasi Puldadis dan Puldasik Laksanakan Pendataan Awal PTSL 2026







Tinggalkan Balasan