Escobar Terdakwa Korupsi Sapi Divonis 6 Tahun, Denda Rp500 juta dan Uang Pengganti Rp1 M
Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (*)
Tim Redaksi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Oknum Dosen di Parepare Diduga Cabuli Wanita, Polisi Amankan Pelaku
Terkini
Batasi Open House Idulfitri, Munafri Pilih Sederhana sebagai Bentuk Empati
154 Warga Binaan Rutan Jeneponto Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
The Ultimate Guide to Komodo Island Tour Packages from Labuan Bajo
Cepat Viral Saat Terbakar, Cepat Hilang Saat Sepi—BKPRMI Jeneponto Ambil Peran







Tinggalkan Balasan