Kerjasama antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan UNODC dalam hal ini PBB, juga merupakan langkah strategis untuk membawa praktik terbaik dan pendekatan-pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana perikanan ke dalam sistem penegakan hukum.

“Saya mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik–baiknya, aktiflah dalam belajar dan berdiskusi, sehingga ketika pelatihan ini berakhir, kita semua dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang didapat dalam tugas sehari-hari untuk menjaga dan melindungi kelestarian kekayaan laut kita. Lestarikan Sumber Daya Laut Indonesia,” ajak Agus Salim.

Pada akhir sambutannya Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merasa sangat terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia kepada kami untuk menjadi tuan rumah kegiatan ”Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan Kerjasama Badan Diklat Kejaksaan RI dengan United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC)” yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI.

Sementara Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I. Tony T. Spontana mengatakan bahwa Kondisi Geografis Indonesia terdiri dari 72,5% perairan dengan luas 5,7 juta km2 dengan rincian 2,7 juta km2 zona ekonomi eksklusif (zee), 2,8 juta km2 laut nusantara, dan 2,7 km2 laut teritorial. Berdasarkan tiga karakteristik laut menurut surut terendah dari bibir pantai tersebut, batas laut indonesia terbagi menjadi zona ekonomi eksklusif, laut teritorial dan landas kontinental.

Toni T. Spontana melanjutkan bahwa menurut data yang dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan perikanan yang bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID), perairan Indonesia memiliki kekayaan laut yang sangat besar dan beragam, 6 dari 7 spesies penyu dunia, 593 spesies batu karang, 51% spesies karang dunia, 30.000 km habitat rumput laut, 76% mangrove asia tenggara, 2.057 dari 2.228 spesies ikan karang dunia, 36 spesies mamalia laut.