Semua kekayaan laut tersebut berada di teritorial laut yang sah menjadi milik Indonesia menurut berbagai aturan hukum yang berlaku. Tingginya hasil laut indonesia ternyata berakibat pula pada tingginya kasus penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan penangkapan ikan dapat dikategorikan ilegal apabila dilakukan oleh warga negara asing atau warga negara Indonesia yang menyalahi aturan yang berlaku di perairan yang termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif dan laut teritorial Indonesia.

Selanjutnya Toni T. Spontana menyampaikan bahwa menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di wilayah laut indonesia mencapai Rp. 101 triliun pertahunnya. kejahatan tersebut juga menjadi jalan bagi kejahatan lain seperti perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan obat-obatan terlarang dan perbudakan.selain dari pada kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) terdapat juga kasus-kasus unreforted dan unregulated fishing atau yang dikenal dengan IUU fishing.

Toni T. Spontana kemudian menerangkan bahwa kerugian yang dialami akibat terjadinya IUU fishing di Indonesia berdampak secara sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan. untuk mewujudkan keamanan dibidang kelautan dan perikanan, tertib serta tegaknya hukum dan menjujung tinggi hak asasi manusia maka perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan iuu fishing yaitu upaya preemptif (penanggulangan), upaya preventif (pencegahan), dan upaya represif (penindakan).

Masih maraknya kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan indonesia menjadi salah satu tantangan yang tidak ringan bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa dalam menangani dan menyelesaikan kasus tersebut, tidak hanya memahami ketentuan yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perikanan, tetapi juga harus memahami berbagai konvensi dan ketentuan internasional lainnya terkait permasalahan perikanan dan kelautan seperti United Nations Convention On the law of the Sea (UNCLOS), Agreement on port state measures, konvensi lainnya seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), The United Nations conventions Against Transsnational Organized Crime (UNTOC) dan masih banyak lagi ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.