Ayu mendesak agar kedua pihak segera diperiksa untuk mencegah selektifitas dalam penegakan aturan.

“Saya miris kenapa teman-teman saya (kepala desa) dipanggil tapi (Pj Bupati Luwu) itu tidak,” tegasnya.

“Mohon maaf adakah tindakan Bawaslu terkait itu, jika ada permohonan maaf maka maafkan juga para kepala desa yang sudah melakukan pelanggaran itu baru adil namanya,” lanjut Ayu.

Selain itu, ia juga menyatakan niatnya untuk mengirim surat kepada Bawaslu RI, Kementerian Dalam Negeri, dan bahkan Presiden terkait permasalahan ini.

Selain itu, kata Ayu, ancaman juga dilontarkan jika aspirasi mereka tidak direspon, Ia menegaskan Apdesi akan kembali dengan massa yang lebih besar.

“Aspirasi kami tidak dipenuhi insya Allah kami akan turun dalam jumlah lebih banyak,” tutupnya.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad juga menyoroti pernyataan Cawabup Bantaeng Sahabuddin terkait instruksinya yang tidak tepat mengenai mendengarkan kepala desa.

“Menurut saya kades itu adalah orang yang dekat dengan masyarakat, mungkin konteks ucapan yang disampaikan tidak tepat mungkin. Karena justru di masyarakat desa, kades ini adalah orang yang dipilih oleh masyarakat desa, lebih dikenal dari pada pejabat ditingkat Kabupaten, provinsi, apalagi pusat,” bebernya.

Terkait dengan Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh, Saiful mengungkapkan bahwa Saleh menyadari kemungkinan salah paham atas perkataannya, dan sebenarnya tidak bermaksud mengkampanyekan pasangan calon tertentu.

“Iya beliau juga menyadari itu, tapi dia menyadari bukan itu maksud dia. Karena waktu itu dia duduk bareng samping saya waktu acara itu. Dia naik sampaikan sambutan. Dia sampaikan bahwa pantun pertama dibaca, lalu satu lagi harus dua, dia ucapkan itu,” tegasnya