Sutan menyatakan bahwa situasi ini juga menyiratkan perlunya reformasi dalam sistem pengadaan proyek dan pengelolaan anggaran di instansi pemerintah. Penegakan tindakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat dapat membantu mencegah praktik-praktik semacam ini di masa depan.

Jika situasi ini sedang berkembang, penting bagi pihak berwenang untuk memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil dan hasil dari investigasi tersebut.

“Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek, terutama yang berkaitan dengan pendidikan,” pungkasnya.

Kadis Pendidikan Jeneponto, H. Uskar Baso, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa proyek di Dinas Pendidikan dibagi-bagi untuk kepentingan politik.

Sebagai kepala dinas, H. Uskar Baso memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang dikelola oleh dinasnya.

Sikap tidak responsif dari pejabat yang bersangkutan dapat mendorong lembaga pengawas atau penegakan hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Ini juga bisa menjadi alasan bagi LSM Tamperak atau masyarakat untuk mendorong agar kasus ini diteliti secara mendalam. (*)

 

YouTube player