JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-Undangan bagi ASN di Lingkup PMPTSP Jeneponto, Kamis ( 17/12/2020).

Acara tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Jeneponto Hj. Meriani Anwar dan dihadiri oleh Asisten III Pemkab Jeneponto Haerul Gassing dan Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hari Surachman, SH, MH selaku pemateri serta pihak Inspektorat Jeneponto.

Dalam sambutannya Kadis PMPTSP Jeneponto Hj. Meriani Anwar menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kasi Pidum Jeneponto Hari Surachman yang mewakili Kejari Jeneponto membawakan materi bagi ASN di lingkup PMPTSP terkait peraturan perundang-undangan dalam pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpinnya.

Rakyat News

Meriani menganggap kegiatan ini sangat penting karena pada dasarnya pelayanan publik tidak terlepas dari pada suatu kebijakan terkait peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Meriani, bahwa ketika kebijakan publik itu diterapkan tidak berarti serta merta bisa di implementasikan dengan baik, apakah dalam konteks dari pada aturan itu sendiri maupun kesiapan dari ASN itu sendiri. “Ini adalah hal yang dilematis,” kata Meriani.

Di akhir sambutannya, Meriani berharap kepada para ASN lingkup PMPTSP Jeneponto agar dapat mengikuti bimtek ini dengan baik dengan harapan dapat di implementasikan dalam pelayanan kepada masyarakat, tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hari Surachman mengatakan bahwa dalam penindakan
tidak berarti bahwa semakin banyak yang di pidanakan penegakan hukum itu berhasil. Justru itu salah, namun yang paling penting adalah bagaimana bisa meminimalisir tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Sinjai tersebut.

Rakyat News

Hari mengatakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan PMPTSP, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya ASN agar tidak terjebak  dalam tindak pidana korupsi serta mencegah munculnya perilaku koruptif seperti di lingkup PMPTSP Jeneponto, ungkap Hari.