Disampaikan pula bahwa dalam upaya mencegah praktek-praktek korupsi   yang melembaga, pihak Kejaksaan berusaha meminimalisir agar perilaku-perilaku koruptif tidak ada keleluasaan antara lain dengan wajib lapor LHKPN bagi Penyelenggara Negara, Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Pengadaan Barang Secara Elektronik, Anggaran Berbasis Kinerja, Pencanangan wilayah bebas Korupsi, Penandatanganan Pakta Integritas dan lain sebagainya.

Beberapa alasan kecenderungan  orang melakukan korupsi adalah karena ketiadaan dan kelemahan pemimpin, dalam arti ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, minimnya kemampuan dan kentrampilan yang dimiliki, sehingga dengan  berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar, rendahnya pengawasan, serta lemahnya penegakkan hukum, pungkasnya. (*)