Ia merinci, melalui surat laporan atau pengaduan yang disampaikannya itu, ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka telah mengajukan tiga jenis rekomendasi dari Tim percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Diantaranya, rekomendasi pembatalan sertifikat Kemenag dan RRI dan penetapan lahan tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atas nama ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka dari Kementerian ATR/BPN RI.

“Rekomendasi pencabutan penetapan lahan tanah Bojong-Bojong Malaka sebagai Barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara dan Rekomendasi pembayaran uang ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” ungkapnya.

Berulang kali, Yoyo Efendi mengatakan permohonan rekomendasi penyelesaian sengketa tanah yang diajukan akan dikabulkan oleh Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional.

“Karena semua data dan fakta mengenai hak dan kepemilikan masyarakat ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka didukung oleh alat bukti yang sah, otentik dan valid,” pungkasnya.

Disamping itu, terbitnya Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut.Mantan Komisioner KPUD Depok itu menilai sebagai bukti kesungguhan Presiden Jokowi merepon laporan permasalahan tanah yang merugikan rakyat. 

“Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut dibuat dan diundangkan hanya dalam waktu 14 hari sejak laporan permasalahan tanah kasus Rempang, tanah transmigrasi dan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka Depok dilaporkan oleh masyarakat,” ulasnya.

Yang terakhir, Yoyo menganggap.

“Perpres itu bukti berapa responsif nya Presiden Jokowi terhadap permasalahan tanah yang merugikan masyarakat,” ungkapnya

Sebagai informasi, Jokowi mengesahkan peraturan tersebut pada Selasa (3/10/2023) lalu yang merupakan pengganti Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. Sebelumnya, kedua aturan tersebut menjadi landasan teknis reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria, baik di kawasan hutan maupun non-hutan.