Perpres 62/2023 menjadi harapan untuk mengurai benang kusut reforma agraria yang hampir satu dasawarsa ini berjalan. Terkhusus dalam Perpres tersebut telah ada Pasal yang mengatur sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari hasil Penyelesaian Konflik Agraria. Kemudian pengaturan penyelesaian konflik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kejelasan anggaran ditingkat pusat dan daerah.