RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menyusul terbitnya Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melaporkan konflik antar PSN Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok dengan masyarakat adat Bojong-bojong Malaka.

Yoyo Efendi selaku Ketua LSM Kramat sekaligus penerima kuasa ahli waris tanah adat Bojong-bojong Malaka menganggap Konflik agraria antara ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka dengan Kementerian Agama RI yang kini menjadi PSN kampus UIII itu.

“Penyelesaiannya ada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional,” ujarnya kepada Rakyat News, pada Selasa (21/11/2023).

Alasan itulah, Yoyo Efendi bersama tim berada di Kementrian tersebut untuk memasukan surat laporan atau pengaduan konflik agraria kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang diketuai langsung oleh Airlangga Hartarto. 

“Sejak diundangkannya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, semua konflik pertanahan baik dalam wilayah kawasan hutan maupun non kawasan hutan mekanisme penanganan dan penyelesaiannya harus melalui Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelasnya.

“Kementerian atau lembaga terkait hanya tinggal mengeksekusi hasil kerja Tim berupa rekomendasi yang wajib ditindak lanjuti oleh instansi terkait,” harap, Yoyo Efendi.

Dengan demikian, ia sangat meyakini bahwa melalui Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang diketuai Airlangga Hartarto itu, masalah sengketa tanah adat Bojong-bojong Malaka dengan Kementerian Agama dan PSN Kampus UIII akan cepat selesai. 

“Menteri ATR atau Kepala BPN dan menteri-menteri terkait sengketa tanah yang digunakan untuk PSN UIII tidak bisa bermain-main lagi,” tegasnya.

Yang pasti, kata Yoyo Efendi, pihak-pihak terkait harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.