Akibat perbuatan tersebut, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang juga aset, oleh karena itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik menyatakan akan tetap menjalankan tugas dengan profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).