RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akibat bekerjasama dengan ATL yang merupakan Junior Officer PT. Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar dalam dugaan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaruan ijin pembangkit tenaga gas di Tarakan, Kalimantan Utara.

IM bekerjasama dengan ATL, TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti) telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

ATL kemudian mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh AH dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping lalu diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).

Dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada TY, MRU, JH dan AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, IM telah menerima uang dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening RYH sebesar Rp 4.480.000.000 karena kegiatan proyek tersebut adalah fiktif dan uang uang diberikan itu digunakan IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.