Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, IM telah menerima uang dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening RYH sebesar Rp 4.480.000.000 karena kegiatan proyek tersebut adalah fiktif dan uang uang diberikan itu digunakan IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.