Lanjutnya, selama mengabdi pada negara SYL telah meraih banyak penghargaan dari berbagai pihak. Baik itu didalam maupun luar negeri.

Penghargaan itu di antaranya Penghargaan Bintang Mahaputera Utama, Penghargaan Anti Gratifikasi Terbaik dari KPK tahun 2019, Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dari KPK tahun 2019, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP tahun 2019 hingga Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Kementan tahun 2021-2022.

“Ratusan penghargaan dan tanda jasa telah diberikan oleh negara kepadanya sebagai penghargaan kepada beliau. Setiap jenjang jabatan yang dilewatinya, bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk pula penghargaan dari institusi KPK yang sekarang menuntutnya,” ujarnya.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah. Totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2)

SYL dianggap memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.