RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan eksepsi atau keberatan terkait kasus dugaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah dengan total Rp 44,5 miliar, hal ini disampaikan dalam Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen dalam pengajuannya meminta terdakwa dibebaskan dalam kasus tersebut.

“Oleh karena itu, kami memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, sebagai berikut. Menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum Terdakwa Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo. Menyatakan, rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Memerintahkan Terdakwa Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” katanya saat membacakan eksepsi dalam persidangan, dikutip dari detik.com.

Dia menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak lengkap serta adanya keraguan dalam penyusunan surat tersebut.

“Sehubungan dengan eksepsi atau bantahan yang telah kami uraikan secara gamblang di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum terdakwa dapat menyimpulkan bahwa secara kasat mata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan sangat kabur (obscuur libels), serta terkesan adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dia mengatakan terdakwa telah mengabdikan sebagian hidupnya sebagai abdi negara dan mengisi posisi strategis dalam pemerintahan.

“Mengingat yang dihadapkan dalam persidangan Yang Mulia ini, telah duduk seseorang terdakwa, yang bernama Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo yakni seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekda, bupati, wakil gubernur, dan gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan menjabat sebagai Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023,” tambahnya.