Marhuni salah satu ahli waris akan terus menuntut Kepala Desa Siumbatu Cs yang membuat SKPT secara sepihak dan melakukan transaksi sepihak pula diatas lahan para rumpun ahli waris.

“Kami akan tuntut Kepala Desa dan minta aparat penegak hukum agar segera hadir dan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, bahkan perusahaan pun kami akan tuntut atas tindakan keliru karena melakukan transaksi bukan kepada pemilik lahan,” ujarnya,

Marhuni mengatakan bahwa sejumlah nama yang dicatut oleh Kepala desa didalam SKPT tidak memiliki tanah di lahan tersebut.

“Jadi perusahaan silahkan tuntut Kepala Desa, cari lokasi dimana dia mau tempatkan itu SKPT, jangan dilahan kami, karena kami akan terus menuntut hak kami, yang mengaku-ngaku di atas lahan kami pun akan kami laporkan penyerobotan,” tutupnya.