RAKYAT.NEWS, MOROWALI – Kasus dugaan perebutan dan manipulasi data Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Kepala Desa Siumbatu, Mirwan Abd Muin memasuki babak baru.

Masalah terbaru, yakni adanya dugaan pemangkasan luasan lahan hingga ribuan hektar sehingga adanya perbedaan luas lahan sebenarnya dengan hasil pemetaan oleh Kepala Desa.

Menurut ahli waris, hal tersebut tidak benar dan disengaja untuk Mirwan Cs membuat SKPT yang asal usulnya telah dimanipulasi.

Tidak sampai situ, proses ganti rugi ribuan hektar lahan yang dimiliki ahli waris dari Almarhum Ruhu dan Sainoa dipenuhi kebohongan. Proses ganti rugi tersebut dibuat dan disepakati secara sepihak oleh Kepala Desa Siumbatu dan PT PT Abadi Nickel Nusantara (ANN) dengan nilai sebesar Rp.5000 per meter.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pekebun Kawasan Hutan (P2KH) Indonesia, Tambunan, meminta pihak PT ANN untuk menghentikan kegiatan tahapan pertambangan yakni eksplorasi diatas tanah warisan tersebut.

“Kami minta PT ANN menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan diatas tanah Boedel yang dikuasai secara turun temurun oleh para ahli waris,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat News, Sabtu (23/3/2024).

“Para rumpun ahli waris tidak akan tinggal diam melihat ketidak adilan yang terus berjalan, kedaulatan atas ruang bagi rakyat. Hal ini sesuai dengan hak petani (lahan damar rumpun ahli waris yang dikuasai berpuluh puluh tahun) yang tercantum dalam konstitusi, sebagaimana yang tertuang pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” imbuhnya.

“Berarti bukan hanya segolongan orang yang hanya memanfaatkan dan mengelabuhi pihak perusahaan dengan memanipulasi asal usul tanah yang kemudian dituangkan dalam bentuk pembuatan SKPT demi memenuhi sahwat kelompok,” kata Tambunan.