Lanjutnya, sehingga dalam konteks hukum sudah selesai karena mekanisme itu telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat para penggugat, Murlianto mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, seharusnya dilakukan sebelum berita itu terbit.

“Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak,” katanya.

Dia melanjutkan, berita dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.

“Ini juga jadi pembelajaran teman media membuat pemberitaan yang fair. Jangan seolah narasumber yang kita jadikan berita, karena itu jadi menang. Tapi kita harus melakukan berita perimbangan,” jelasnya.

Atas pemberitaan yang ditayangkan Herald Sulsel bertajuk “ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus'” pada 19 September 2023, kata Murlianto, pihaknya melakukan gugatan dengan total Rp700 miliar.

Ia enggan merinci total uang gugatan itu. Semuanya, kata dia, akan diungkap di persidangan.

“Itu punya hitungan. Kami akan buktikan di persidangan kalau itu. Kita tidak akan ungkap seperti apa. Kalau kita ungkap di persidangan, maka kita pembuktian di luar persidangan,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Aruddini, Hutomo menerangkan, awalnya kliennya didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 19-20 September 2023 melakukan siaran pers.

Rilis tersebut pun diterbitkan oleh media online Herald.ID dan Inikata Co.ID kemudian inilah dijadikan objek gugatan oleh para penggugat.

“Klien kami melakukan rilis karena jadi salah satu korban keputusan Pemprov Sulsel yang menonjobkan dan mutasi demosi beberapa stafnya sehingga klien kami merilis itu dan melakukan advokasi karena merasa korban terdampak,” jelasnya.

Kata dia, Herald.Id dan Inikata Co.ID digugat oleh para penggugat karena merasa merugikan penggugat karena beritanya diduga menghakimi dan tidak cover bootside.