RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Gugatan hukum yang dilayangkan oleh lima eks Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kini memasuki sidang pembacaan gugatan perdata dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks, Selasa (20/2/2024).

Para tergugat, yakni media online Inikata.Co.ID sebagai tergugat pertama, Burhan sebagai tergugat 2, Media online Herald.ID sebagai tergugat 3 beserta dan wartawannya Andi Anwar, turut tergugat yakni Aruddini.

Para penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.

Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai, gugatan dari penggugat mempunyai niat membangkrutkan media dan wartawan terkait dan itu menjadi presedent buruk di negara demokrasi yang salah satu pilar demokrasi adalah pers.

Sebab, tuntutan ganti kerugian dialamatkan tuntutan kerugian materil dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 sebesar Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materil terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 miliar. Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 senilai Rp100 miliar.

“Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers. Terlebih lagi kepada klien kami yang merupakan wartawan dan ini kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat,” kata Firmansyah seusai sidang.

Firmansyah mengatakan, menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum. kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.

“Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi, sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami,” tegasnya.