RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar pabrik narkotika jenis sabu jaringan Iran, di sebuah apartemen di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca Juga : Jabal Nur Sambut Baik Pembangunan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Sulsel

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar informasi WN Iran memproduksi barang haram di sebuah apartemen.

“Ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen. Di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menangkap HR (35), warga negara Iran, dan RP (48), warga negara Indonesia.

“Di lokasi ini kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” jelasnya.

Berdasarkan perannya, ia menyebut HR sedari awal telah merenovasi apartemen miliknya menjadi pabrik sabu. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti, seperti sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg, sabu cair sebanyak 218 ml, berbagai macam prekursor hingga peralatan produksi sabu.

“Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Jayadi mengatakan RP ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di lokasi yang tak jauh dari apartemen tersebut. Petugas, kata dia, juga berhasil menyita sabu seberat seberat 400 gram yang hendak diedarkan.

“Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar,” tuturnya, dilansir cnnindonesia.com

Lebih lanjut, Jayadi menyebut, pihaknya masih memburu tiga orang tersangka lain yang masih buron, yakni dua warga negara asing berinisial Mr. X dan Y, serta seorang WNI berinisial Mr. Z. Mereka diduga sebagai pengendali dari tersangka HR dan RP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.