RAKYAT NEWS, JAKARTA – KPK beri konfirmasi baru terkait perkembangan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej usai menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Dia hadir dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Indonesia Corruption Watch (ICW) desak KPK agar dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hal tersebut dikatakan Ali merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) untuk kasus Eddy.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” katanya, Jumat (5/4/2023), dikutip dari detiknews.

Dia mengatakan substansi penyidikan perkara belum diuji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” kata dia.

“Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut menyoroti kehadiran Eddy dalam sengketa pilpres di MK. Pihaknya mengkritik hingga saat ini terhitung 65 hari, eks Wamenkunham tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, penyidikan KPK harus berjalan dan penetapan Eddy sebagai tersangka harus dilakukan secara simultan.

“Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” katanya.

Untuk itu ICW mendesak KPK segera mengumumkan tindak lanjut penanganan perkara Eddy.

“Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.