RAKYAT NEWS, SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Dosen sekaligus Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko jadi tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan saat ini statusnya masuk dalam radar Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu karena, tersangka tidak pernah hadir panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya, Kamis (18/4/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Kasus ini berawal saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pindana pencucian uang (TPPU). Adapun kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp9,2 miliar.

Sementara, Kuasa Hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengatakan sebelumnya tersangka telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Akhirnya, tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 November 2022. Dia berjanji akan mengenbalikan semua uang secara tunai dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

“Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” kata Johanes.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” katanya.