RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa korupsi bantuan pengadaan bibit sapi di Kabupaten Jeneponto, masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Bahtiar Basir, Manoarfa Reski Djaya, Burhanuddin dan Bahtiar adalah tim teknis pengadaan bibit sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

Selain di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, keempat terdakwa tersebut juga di denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Adapun pasal yang dikenakan keempat terdakwa yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan vonis keempat terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron dan Arief Agus Nindito.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto yakni Fathir Bakkarang, SH dan Faisal, SH.

Sidang dimulai pada pukul 09.30 Wita di ruang sidang Bagir Manan PN Makassar. Setelah sidang selesai pada pukul 11.30 Wita, kemudian para terdakwa dibawa kembali ke Lapas Kelas IA Makassar dan selesai pada pukul 12.00 Wita. (*)