RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya angkat suara kenapa pihaknya menerima laporan terkait Rocky Gerung dan Refly Harun menyusul pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Dukungan Penuh Indira Yusuf Ismail pada Pengukuhan Guru Besar Prof Asri Jaya

Polda Metro sejauh ini sudah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Laporan kedua dibuat politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Dari ketiga laporan tersebut, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan itu lantaran tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Lantaran tindak pidana itu merupakan delik biasa, maka siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.

Lain halnya dengan delik aduan, di mana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

“Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Ade, Rabu (2/8/2023), dilansir cnnindonesia.com.