RAKYAT.NEWS, JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memanggil kembali (ML) Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI sebagai saksi pada (9/8/2023) nanti.

Hal itu, disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI.

Menurutnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai SAKSI. 

“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai SAKSI pada Rabu 9 Agustus 2023,” jelasnya, Senin (7/8/2023).

Pemanggilan ML tersebut, kata dia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Sebagai informasi, pemanggilan ML sebelumnya selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI sebelumnya.